Landasan Hukum Organisasi

Dasar hukum pembentukan dan pelaksanaan program Karang Taruna Melong.

Peraturan Menteri Sosial

Peraturan Menteri Sosial (Permensos) mengatur tentang Karang Taruna sebagai wadah bagi sumber daya manusia dari kelompok generasi muda yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial.

📜 Permensos No. 9 Tahun 2025

Tentang: Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna
Ditetapkan: 7 Agustus 2025
Diundangkan: 11 Agustus 2025

Latar Belakang

Permensos No. 9 Tahun 2025 ditetapkan untuk mengoptimalkan Karang Taruna dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019.

Pengertian Karang Taruna

Berdasarkan Permensos terbaru, Karang Taruna adalah wadah bagi sumber daya manusia dari kelompok generasi muda yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial.

Perubahan Penting

1. Keanggotaan (Warga Karang Taruna)

Usia Anggota: 16 - 30 tahun (sebelumnya 11-45 tahun)

Sistem keanggotaan: Stelsel Pasif - setiap generasi muda berusia 16-30 tahun di Desa/Kelurahan otomatis menjadi Warga Karang Taruna

2. Syarat Usia Pengurus per Tingkatan

Tingkatan Usia Minimal Pengurus
Desa/Kelurahan 16 tahun (Warga Karang Taruna)
Kecamatan 17 tahun
Kabupaten/Kota 20 tahun
Provinsi 25 tahun
Nasional 30 tahun

3. Masa Bakti Kepengurusan

Kepengurusan Karang Taruna dari tingkat Desa/Kelurahan sampai Nasional memiliki masa bakti 5 (lima) tahun.

4. Larangan untuk Pengurus Desa/Kelurahan

⚠️ Pengurus Karang Taruna tingkat Desa dan Kelurahan DILARANG menjadi anggota salah satu partai politik.

Prinsip Karang Taruna

  • Kepahlawanan
  • Kejuangan dan Keperintisan
  • Kesetiakawanan Sosial
  • Kearifan Lokal
  • Berjiwa Sosial
  • Kemandirian
  • Kebersamaan
  • Partisipasi
  • Lokal dan Otonom
  • Nonpartisan (tidak berpihak pada partai politik)

Struktur Kepengurusan

Karang Taruna memiliki kepengurusan berjenjang dari tingkat:

  1. Desa/Kelurahan - unit terkecil dan paling dasar
  2. Kecamatan - koordinasi tingkat kecamatan
  3. Kabupaten/Kota - koordinasi tingkat kabupaten/kota
  4. Provinsi - koordinasi tingkat provinsi
  5. Nasional - koordinasi tingkat nasional

Hubungan Tata Kerja

Hubungan antar tingkatan bersifat:

  • Koordinatif
  • Konsultatif
  • Konsolidatif
  • Komunikatif
  • Kolaboratif
  • Harmonis

Pembinaan Karang Taruna

A. Pembina Umum

Tingkat Pembina Umum
Nasional Menteri Dalam Negeri
Provinsi Gubernur
Kabupaten/Kota Bupati/Wali Kota
Kecamatan Camat

B. Pembina Teknis

Tingkat Nasional:

  • Menteri Sosial
  • Menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa
  • Menteri Pemuda dan Olahraga

Tingkat Provinsi: Kepala Dinas Sosial Provinsi dan/atau instansi terkait

Tingkat Kabupaten/Kota: Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan/atau instansi terkait

Tanggung Jawab Pemerintah

Menteri Sosial

  • Menetapkan standar dan indikator nasional
  • Melakukan program percontohan
  • Memberikan stimulasi, fasilitasi, dan pengembangan
  • Mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna tingkat nasional
  • Memberikan penghargaan
  • Melakukan sosialisasi
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi
  • Melaksanakan koordinasi dan jejaring kerja
  • Pembinaan dan pengawasan Karang Taruna
  • Mengalokasikan anggaran

Gubernur

  • Menetapkan dan mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna provinsi
  • Membina Karang Taruna provinsi
  • Memberikan stimulasi, fasilitasi, dan pengembangan
  • Melibatkan Karang Taruna dalam program pembangunan provinsi
  • Mengalokasikan anggaran
  • Melakukan pemberdayaan Karang Taruna
  • Memberikan penghargaan
  • Melakukan pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan

Bupati/Wali Kota

  • Menetapkan dan mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna kabupaten/kota
  • Membina Karang Taruna Desa, Kelurahan, Kecamatan, dan kabupaten/kota
  • Memberikan stimulasi, fasilitasi, dan pengembangan
  • Melibatkan Karang Taruna dalam program pembangunan kabupaten/kota
  • Mengalokasikan anggaran
  • Melakukan pendataan Karang Taruna Desa dan Kelurahan

Majelis Pertimbangan Karang Taruna

Majelis Pertimbangan adalah wadah nonstruktural yang berwenang memberi saran dan pertimbangan kepada pengurus Karang Taruna.

Anggota Majelis Pertimbangan terdiri dari:

  • Mantan pengurus
  • Tokoh agama
  • Tokoh masyarakat
  • Tokoh adat
  • Pemerintah
  • Pemerintah daerah
  • Pelaku usaha

Poin Penting yang Harus Diketahui

✅ Keanggotaan Otomatis

Setiap pemuda usia 16-30 tahun di Desa/Kelurahan otomatis menjadi Warga Karang Taruna (sistem stelsel pasif).

✅ Nonpartisan

Pengurus Karang Taruna tingkat Desa dan Kelurahan tidak boleh menjadi anggota partai politik.

✅ Masa Bakti 5 Tahun

Kepengurusan di semua tingkatan (Desa/Kelurahan s/d Nasional) memiliki masa bakti 5 tahun.

Download Dokumen Resmi

📥 Unduh Dokumen Permensos:

📄 Permensos No. 9 Tahun 2025 (PDF)

📄 Permensos No. 25 Tahun 2019 (PDF)

Sumber dan Referensi

Untuk informasi lebih lengkap tentang regulasi Karang Taruna, kunjungi:

Kontak Informasi

Untuk konsultasi terkait implementasi Permensos atau pembinaan Karang Taruna, hubungi:

Dinas Sosial Kota Cimahi

Alamat: Jl. Raden Demang Hardjakusumah Blok Jati Cihanjuang No.1, Kelurahan Cibabat, Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi
Telepon: (022) 6654274
Website: dinsos.cimahikota.go.id