Dasar hukum pembentukan dan pelaksanaan program Karang Taruna Melong.
Peraturan Menteri Sosial (Permensos) mengatur tentang Karang Taruna sebagai wadah bagi sumber daya manusia dari kelompok generasi muda yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial.
Tentang: Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna
Ditetapkan: 7 Agustus 2025
Diundangkan: 11 Agustus 2025
Permensos No. 9 Tahun 2025 ditetapkan untuk mengoptimalkan Karang Taruna dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019.
Berdasarkan Permensos terbaru, Karang Taruna adalah wadah bagi sumber daya manusia dari kelompok generasi muda yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial.
Usia Anggota: 16 - 30 tahun (sebelumnya 11-45 tahun)
Sistem keanggotaan: Stelsel Pasif - setiap generasi muda berusia 16-30 tahun di Desa/Kelurahan otomatis menjadi Warga Karang Taruna
| Tingkatan | Usia Minimal Pengurus |
|---|---|
| Desa/Kelurahan | 16 tahun (Warga Karang Taruna) |
| Kecamatan | 17 tahun |
| Kabupaten/Kota | 20 tahun |
| Provinsi | 25 tahun |
| Nasional | 30 tahun |
Kepengurusan Karang Taruna dari tingkat Desa/Kelurahan sampai Nasional memiliki masa bakti 5 (lima) tahun.
⚠️ Pengurus Karang Taruna tingkat Desa dan Kelurahan DILARANG menjadi anggota salah satu partai politik.
Karang Taruna memiliki kepengurusan berjenjang dari tingkat:
Hubungan antar tingkatan bersifat:
| Tingkat | Pembina Umum |
|---|---|
| Nasional | Menteri Dalam Negeri |
| Provinsi | Gubernur |
| Kabupaten/Kota | Bupati/Wali Kota |
| Kecamatan | Camat |
Tingkat Nasional:
Tingkat Provinsi: Kepala Dinas Sosial Provinsi dan/atau instansi terkait
Tingkat Kabupaten/Kota: Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan/atau instansi terkait
Majelis Pertimbangan adalah wadah nonstruktural yang berwenang memberi saran dan pertimbangan kepada pengurus Karang Taruna.
Anggota Majelis Pertimbangan terdiri dari:
Setiap pemuda usia 16-30 tahun di Desa/Kelurahan otomatis menjadi Warga Karang Taruna (sistem stelsel pasif).
Pengurus Karang Taruna tingkat Desa dan Kelurahan tidak boleh menjadi anggota partai politik.
Kepengurusan di semua tingkatan (Desa/Kelurahan s/d Nasional) memiliki masa bakti 5 tahun.
📥 Unduh Dokumen Permensos:
📄 Permensos No. 9 Tahun 2025 (PDF)
📄 Permensos No. 25 Tahun 2019 (PDF)
Untuk informasi lebih lengkap tentang regulasi Karang Taruna, kunjungi:
Untuk konsultasi terkait implementasi Permensos atau pembinaan Karang Taruna, hubungi:
Dinas Sosial Kota Cimahi
Alamat: Jl. Raden Demang Hardjakusumah Blok Jati Cihanjuang No.1, Kelurahan Cibabat, Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi
Telepon: (022) 6654274
Website: dinsos.cimahikota.go.id